PENDIDIKAN BERBASIS GENDER DAN PROBLEMATIKANYA

PENDIDIKAN BERBASIS GENDER DAN PROBLEMATIKANYA
RASMI DJALIL

Abstark: Tujuan penulisan ini adalah untuk mengidentifikasikan serta merumuskan permasalahan gender secara jelas dalam proses kegiatan pendidikan, meningkatkan kesadaran gender dari berbagai pihak terkait pembangunan pendidikan dan memperkecil bahkan menghapus kesenjangan antara laki-laki dan perempuan terutama dalam bidang pendidikan. Metode yang dilakukan dalam penulisan ini adalah dengan menganalisis data baik secara kualitatif maupun kuantitatif .Adapun hasil dari penulisan ini adalah dapat meningkatkan kesempatan dan manfaat yang diperoleh melalui penghapusan diskriminasi yang sistematis terhadap perempuan dan laki-laki. Dibidang pendidikan, kaum perempuan masih tertinggal dibandingkan dengan kaum laki-laki. Kondisi ini antara lain disebabkan karena adanya pandangan dalam masyarakat yang mengutamakan dan mendahulukan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan dibandingkan dengan kaum perempuan. Oleh karena itu setiap perempuan harus memiliki kesempatan yang sama. Semua hambatan untuk akses dan partisipasi mereka dalam berbagai bidang kehidupan harus dihapuskan sehingga memperoleh peluang yang sama dengan laki-laki.
Kata Kunci: gender, kualitatif, kuantitatif.
A.  PENDAHULUAN

Gender berasal dari bahasa inggris yang artinya jenis kelamin[1]. Dalam memahami konsep gender, Mansour Fakih membedakannya antara gender dan seks (jenis kelamin). Pengertian seks lebih condong pada pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia berdasarkan ciri biologis yang melekat, tidak berubah dan tidak dapat dipertukarkan, Sedangkan konsep gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki atau perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural dan dapat dipertukarkan[2]. Dalam Women's Studies Encyclopedia, sebagaimana yang dikutip oleh Nasaruddin Umar gender didefinisikan sebagai konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.




[1] Hamam Burhanuddin and others, ‘Pendidikan Berperspektif Gender Di Pesantren’, 2.1 (2015), 111–32.
[2] Adriana Iswah, ‘( Membangun Pendidikan Yang Berkesetaraan )’, 2009.



Problematika pendidikan yang sering menjadi sorotan dari Barat adalah masalah kesetaraan gender dan peran serta partisipasi  perempuan dalam pendidikan di kalangan umat Islam. Isu tentang kesetaraan gender di bidang pendidikan ini,  kemudian memunculkan berbagai kritik terhadap ajaran Islam yang dianggap tidak memberikan ruang terhadap kaum perempuan dalam dunia pendidikan, karena sebagaian besar ajaran Islam dianggap terlalu maskulin dan berpihak pada kaum laki-laki. Kritik yang sering dilontarkan oleh para aktifis gender dunia tersebut bukanlah sesuatu yang baru dalam konteks keislaman, bahkan dalam perspepektif sejarah umat manusia masalah perbedaan peran dan status laki-laki dan perempuan telah menjadi perhatian utama[3].
Dalam literatur ilmiah barat, paradigma mengenai perempuan sering dilekatkan dengan konsep tersubordinasi. Zaituna Subhan (2015) menyatakan, bahwa alasan faktor reproduksi, produktivitas perempuan dianggap tidak semaksimal dengan pria. Perempuan diklaim sebagai komunitas reproduksi yang lebih tepat mengambil peran domestik, sementara pria diklaim sebagai komunitas yang lebih tepat mengambil peran publik. Sehingga terlahirlah masyarakat yang didominasi oleh pria
Menurut Nazaruddin Umar (1999), ada suatu pendekatan yang menyatakan bahwa ada suatu agama sebagai pemberi justifikasi terhadap budaya patriarkhi, khususnya dalam pandangan Yahudi dan Kristiani. Hal tersebut dalam bentuk mentolerir faham misogyny-suatu famah yang menganggap perempuan sebagai malapetaka, sehingga Adam turun dari syurga karena rayuan Hawa.




[3] Zainal Abidin, ‘Kesetaraan Gender Dan Emansipasi Perempuan Dalam Pendidikan Islam’, Tarbawiyah Jurnal Ilmiah Pendidikan, 12.01 (2017), 1–17.\


Hal ini berimpikasi pada penempatan peran dan fungsi perempuan yang kurang mendapatkan kesempatan cukup untuk berkiprah dalam kehidupan sosial kemasyaraktan bila dibandingkan dengan laki-laki, khusunya dalam pendidikan. Pembinaan dan pengembangan semua potensi individu terutama pengembangan potensi fisik, intelektual dan moral setiap peserta didik dilakukan pada lembaga pendidikan[4]. maka pendidikan harus mampu memberikan perlakuan “sama” terhadap semua individu yang ada tanpa membedakan status gender. Apabila ada perlakuan yang berbeda dalam penempatan peran dan fungsi, maka akan berimbas pada ketidakadilan gender. Di bidang pendidikan, kaum perempuan masih tertinggal dibandingkan laki-laki. Kondisi ini antara lain disebabkan adanya pandangan dalam masyarakat yang mengutamakan dan mendahulukan laki laki untuk mendapatkan pendidikan daripada perempuan[5]. Orang tua anak anak perempuan usia sekolah dari keluarga miskin, menganggap anak-anak perempuan mereka tidak usah melanjutkan sekolah, lebih baik langsung dinikahkan atau didorong untuk bekerja di sektor publik sebagai PRT (pembantu rumah tangga) atau buruh informal.

Kondisi pendidikan perempuan yang umumnya kebih rendah, akan menjadikan perempuan tertinggal dalam segala hal. Beban yang lebih berat juga akan ditanggung perempuan, dikarenakan ketidakmampuannya dalam memiliki keterampilan yang cukup karena pendidikan yang rendah, maka pilihan pekerjaanpun tidak banyak yang didapatkan, selain menjadi pembantu rumah tangga (PRT), tenaga kerja wanita (TKW), buruh, pengemis, pekerja seks komersil (PKS), dan pekerjaan dengan upah rendah lainnya. Hal ini tentu akan mengancam kehidupan masa depan perempuan yang berarti akan mengancam kehidupan bangsa dan negara juga.
Kesenjangan gender dalam bidang pendidikan banyak disebabkan oleh sosialisasi gender dalam sekolah dan adanya kurikilum yang tersembunyi bias gender. Salah satu indikator yang dapat diperhatikan adalah ketika siswa laki-laki dan perempuan duduk dalam kelas yang sama, membaca buku yang sama dan mendengarkan guru yang sama, namun mereka menerima pendidikan yang berbeda[6].




[4] Esti Zaduqisti, ‘Stereotipe Peran Gender Dalam Pendidikan Anak’, Jurnal Muwazah, 1.1 (2009), 73–82 <https://doi.org/10.1016/j.expneurol.2015.03.020>.
[5] Iswah.
[6] Inayatul Ulya, ‘PENDIDIKAN BERBASIS KESETARAAN GENDER: Studi Kebijakan Pemerintah Dan Aplikasinya Dalam Pendidikan’, MAGISTRA: Media Pengembangan Ilmu Pendidikan Dasar Dan Keislaman, 4.1 (2018), 11–32 <https://doi.org/10.31942/mgs.v4i1.946>.


Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata angka masuk perempuan ke lembaga pendidikan lebih kecil apabila dibandingkan dengan angka masuk laki-laki. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin kecil angka masuk perempuan. Data lengkapnya sebagai berikut:
Tingkat pendidikan
Laki-laki
Perempuan

SD/MI
50,8%
49,18%
SLTP
53,5%
46,34%
SLTA
58,5%
41,45%
Perguruan Tinggi
66,4%
33,60%

Data diatas menunjukkan bahwa pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi kesempatan pendidikan perempuan lebih kecil. Hal ini juga berimbas pada posisi-posisi lain perempuan baik sosila, ekonomi maupun politik[7].
Pelaksanaan pendidikan berbasis gender tentu sja tidak mudah. Untuk itu dibutuhkan arena pengimplementasian pendidikan berbasis gender daam hal ini dapat diwujudkan dengan pembelajaran bahasa indonesia.
Banyaknya ketimpangan-ketimpangan yang terjadi dalam pola reaksi antara laki-laki dan perempuan yang belum mencerminkan kesetaraa dan keadilan ini menunjukkan bahwa dalam masyarakat keadilan dan kesetaraan gender ini masih menjadi masalah[8].
Mengapa keadilan dan berbagai persoalan perempuan muncul dipermukaan? Penyebabnya adalah ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. Sementara ketidakadilan itu bukan hanya milik kelompok tetapi beakibat juga untuk generasi berikutnya.





[7] Ulya.
[8] ‘BERBASIS KESETARAAN GENDER Mohammad Muchlis Solichin Abstrak : Dalam Realitas Aktual Kehidupan Masyarakat Muslim Telah Pada Beberapa Dekade Ini , Seiring Dengan Semakin Meningkat- Nya Kesadaran Bahwa Secara Substansial Manusia Adalah Setara , Maka Kesetar’.



Adapun masalah yang ditimbulkan dari ketidaksetaraan gender terhadap perempuan adalah kehidupan yang terbatas membuat perempuan tidak berkembang informasinya sehingga nampak bodoh dan tidak siap terjun dimasyarakat[9]. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengidentifikasikan serta merumuskan permasalahan gender secara jelas dalam proses kegiatan pendidikan, meningkatkan kesadaran gender dari berbagai pihak terkait pembangunan pendidikan dan memperkecil bahkan menghapus kesenjangan antara laki-laki dan perempuan terutama dalam bidang pendidikan. Adapun manfaat penulisan ini adalah dapat meningkatkan kesempatan dan manfaat yang diperoleh melalui penghapusan diskriminasi yang sistematis terhadap perempuan dan laki-laki.
A.  PEMBAHASAN
Ayat dan Terjemahnya
1.    Sikap Masyarakat Sebelum Islam Terhadap Perempuan
(An-Nahl 16: 58-59)
ﭧﭐﭨﭐﱡﭐ ﱟ ﱠ ﱡ ﱢ ﱣ ﱤ ﱥ ﱦ ﱧ[10]  النحل: ٥٨
Terjemahnya: “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.”
ﭧﭐﭨﭐﱡﭐ ﱩ ﱪ ﱫ ﱬ ﱭ ﱮ ﱯ ﱰ ﱲ ﱳ ﱴ  ﱵ ﱶ ﱷ ﱸ ﱺ ﱻ ﱼ ﱽ[11] النحل: ٥٩
Terjemahnya: “Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”




[9] W. Widodo, ‘Analisis Situasi Pendidikan Berwawasan Gender Di Propinsi Jawa Timur’, Jurnal Humanity, 1.2 (2006), 11446.
[10] Mushaf madinah
[11] Mushaf madinah



1.    Kepemimpinan Perempuan (An-Nisa 4: 34, At-Taubah, 9: 71)
·       Q.S An-Nisa:4:34
ﭧﭐﭨﭐﱡﭐ ﱁ ﱂ ﱃ ﱄ ﱅ ﱆ ﱇ ﱈ  ﱉ ﱊ ﱋ ﱌ ﱍ ﱎ ﱐ  ﱑ ﱒ ﱓ ﱔ ﱕ ﱖ ﱘ ﱙ  ﱚ ﱛ ﱜ ﱝ ﱞ  ﱟ ﱡ ﱢ ﱣ ﱤ ﱥ ﱦ  ﱨ ﱩ ﱪ ﱫ ﱬ[12] النساء: ٣٤
Terjemahnya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
·           Q.S At-Taubah: 71
ﭧﭐﭨﭐﱡﭐ ﲁ ﲂ ﲃ  ﲄ ﲅ ﲇ ﲈ ﲉ ﲊ ﲋ  ﲌ ﲍ ﲎ ﲏ ﲐ ﲑ  ﲒ ﲔ ﲕ ﲖ ﲘ ﲙ ﲚ ﲛ[13]   التوبة: ٧١
Terjemahnya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”


[12] Mushaf madinah
[13] Mushaf madinah



1.    Kesamaan Laki-laki dan Perempuan (Al-Isra’ 17: 70, Ali Imron 3: 195, Al-Ahzab 33: 35)
·    Q.S Al-Isra: 70
ﭧﭐﭨﭐﱡﭐ ﱾ ﱿ ﲀ ﲁ ﲂ  ﲃ ﲄ ﲅ ﲆ ﲇ ﲈ ﲉ ﲊ  ﲋ ﲌ ﲍ ﲎ[14] الإسراء: ٧٠
Terjemahnya: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
·      Q.S Al-Imran: 195
ﭧﭐﭨﭐﱡﭐ ﱁ ﱂ ﱃ ﱄ ﱅ ﱆ ﱇ ﱈ ﱉ ﱊ  ﱋ ﱌ ﱍ ﱏ ﱐ ﱑ ﱓ ﱔ ﱕ  ﱖ ﱗ ﱘ ﱙ ﱚ ﱛ ﱜ ﱝ  ﱞ ﱟ ﱠ ﱡ ﱢ ﱣ ﱤ  ﱥ ﱦ ﱧ ﱨ ﱩ ﱫ ﱬ ﱭ ﱮ[15]   آل عمران: ١٩٥
Terjemahnya:Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik".





[14] Mushaf madinah
[15] Mushaf madinah



·      Q.S Al-Ahzab: 35
ﭧﭐﭨﭐﱡﭐ ﲒ ﲓ ﲔ ﲕ ﲖ  ﲗ ﲘ ﲙ ﲚ ﲛ  ﲜ ﲝ ﲞ ﲟ  ﲠ ﲡ ﲢ ﲣ  ﲤ ﲥ ﲦ ﲧ ﲨ  ﲩ ﲪ ﲫ ﲬ ﲭ ﲮ ﲯ[16]   الأحزاب: ٣٥
Terjemahnya: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Analisis Mufradat (Bahasa dan Sastra)
Kata الرِّجَالُ قَوَّامُونَ dalam ayat tersebut (Q.S An-Nisa:4:34) bermakna laki-laki pelindung, kata قَوَّامُونَ adalah bentuk jamak  dari kata (قوام) qawwam, yang terambil dari kata (قام) qama. Kata ini berkaitan dengannya. Perintah shalat misalnya juga menggunakan akar kata itu. Perintah tersebut bukan berarti perintah mendirikan shalat, tetapi melaksanakannya dengan sempurna, memenuhi segala syarat, rukun, dan sunah-sunahnya. Seorang yang melaksanakan tugas dan atau apa yang diharapkan darinya dinamai (قائم) qoim. Kalau dia melaksanakan tugas itu sesempurna mungkin, berkesinambungan, dan berulang-ulang, dia dinamai qawwam. Ayat tersebut menggunakan bentuk jamak yakni qawwamun sejalan dengan makna kata (الرجال) ar-rijal  yang berarti banyak laki-laki[17].




[16] Mushaf madinah

Kata (الرجال) bentuk jam‘ dari kata alrajul, berasal dari kata (ر ج ل) yang derivasinya membentuk beberapa kata, seperti rajala (mengikat), rajila (berjalan kaki), al-rijl (telapak kaki), al-rijlah (tumbuh-tumbuhan), dan al-rajul berarti laki-laki[18]. Dalam Lisan al-‘Arab, kata al-rajul diartikan dengan laki-laki, lawan perempuan dari jenis manusia (المرعةالرجل : معرو فالذكر من نوع الانسان حلاف) Kata al-rajul umumnya digunakan untuk laki-laki yang sudah dewasa, sesudah anak-anak (فوق الغلام) Jadi semua orang yang masuk dalam kategori al-rajul termasuk juga kategori al-zakar. Tetapi tidak semua al-zakar masuk dalam kategori al-rajul. Kategori al-rajul menuntut sejumlah kriteria tertentu yang bukan hanya mengacu kepada jenis kelamin, tetapi juga kualifikasi budaya tertentu, terutama sifat-sifat kejantanan (masculinity)[19].
Adapun  kata  (الرجال) berbeda dengan kata (ذكر), meskipun mengandung arti yang sama yakni laki-laki. Menurut kamus al-Maqâyis fî al-Lugah, bahwa kata zakar berasal dari akar kata (ذ ك ر) yang secara harfiyah/etimologi artinya ingat lawan dari lupa seperti (ذكرت اشئ) artinya (aku telah mengingat sesuatu)[20]. Kata (ذكر) yang derivasinya membentuk beberapa kata, seperti ( ذكر artinya menyebut/mengucapkan), ( الذكر artinya ingat), ( الذكر yang baik faya ingatannya) dan ( الذكير orang laki-laki yang berjiwa)[201.




[17] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an (Cet. II; Jakarta: Paramadina, 2001), h. 150

[18] Al-Munjid al-Abjadi>, (Beirut: Da>r al-Masyriq, 1968), h. 477. Lihat pula Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, h. 478
[19] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’a>n, h. 145
[20] Abu Husen Ahmad bin Faris bin Zakaria, Mu'jam al-Maqâyis fî Lughah (Beirut: Dâr al-Fikr, 1994), h. 444
[21]Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap , h. 448.



Kata (النساء) yang terdapat pada Q.S al-Nisa  mencakup berbagai bentuk seperti (نسا ئكم)  (perempuan yang banyak), (نسا ئكم وامهت) (istrimu),  (ibu-ibu istrimu/mertua). Adapun kata (النساء)adalah bentuk jam‘ dari kata (المراة) berarti perempuan yang sudah matang atau dewasa[22].
Makna dasar dari (المراة) adalah kesegaran dan kenyamanan. Kata tersebut ,baik dasar bermakna (مرا – يمرا- مرء\ إمراة\ مراة) kata akar dari terambil bermanfaat, segar, nyaman. Dalam penggunaannya, kata tersebut berlaku umum, yang berarti seseorang (laki-laki dan perempuan). Akan tetapi, kata (إمراة) secara khusus terpakai dalam arti ‚isteri‛, kecuali dalam dua ayat: Q.S An-nisa’/4:12 dan Q.S An-Naml/27:23. Dari sini tampak makna tersebut berkonotasi fungsional[23].
Kedua kata tersebut (مرء\ إمراة) menggunakan bentuk dasar yang sama, yang membedakan hanya karena yang kedua memperoleh imbuhan ta’ almarbutah (ة) yang menunjukkan arti perempuan[24].  Yaitu ta’ yang tertutup dan di atasnya dua titik; namun seorang diri (singular). Tertutup di sini berarti  diawasi sebab dikhawatirkan kalau ia bebas. Di samping itu, didapatkan dua titik di atasnya ibarat dua mata yang berarti harus diawasi gerak-geriknya. Kalau sudah menunjukkan banyak (plural), yang dipakai hanya ta’ maftuhah (ت) atau ta’ terbuka pertanda bebas, tetapi di atasnya tetap ada dua titik ibarat dua mata. Ini berarti bahwa bila perempuan sudah menunjukkan jamak boleh diberi kebebasan, namun mereka masih tetap perlu diawasi oleh kaum laki-laki. Laki-laki bertanggung jawab terhadap perempuan di dalam segala segi. Berdasarkan tanggung jawab ini, Islam menjadikan perempuan itu sebagai makhluk yang harus dilindungi oleh sang laki-laki baik sebagai ayah, atau pun sebagai suami, atau pun sebagai saudara, dan lain-lain sebagainya.





[22] Mohd Anuar Ramli, ‘ANALISIS GENDER DALAM HUKUM ISLAM Gender Analysis in Islamic Jurisprudence’, 9.9 (2012), 137–62.
[23] Mardan, Simbol Perempuan dalam Kisah Al-Qur’an: Suatu Kajian Semiotika dan Teknik Analisis al-Tafsir al-Maudu>’i, h. 40
[24] Abu al-Husain Ahmad Ibn Fa>ris bin Zakariya, Mu’jam Maqa>yis al-Lughah, h. 981


Pendapat Para Ahli
1.        Menurut Dedah Jubaedah 2004:75
Masih sedikitnya perempuan yang terlibat dalam proses pembuatan hukum, aturan dan tata nilai yang menyangkut relasi laki-laki dan perempuan. Meskipun jika ada, tidak semua perempuan juga memiliki pemilihan kepada kaumnya yang masih tertindas. Disisi lain, sebagai akibat dari pola beragama yang paternalistik, kaum perempuan menjalankan agama dan pendidikan sesuai dengan kesadarannya. Ia ikuti saja apa yang ia dengar, meskipun ada yang menjanggal dihati. Demi agama dan pendidikan ia rela menjadi korban ketidakadilan. Etos bahwa islam mengajarkan siapa pun untuk menghapuskan ketidakadilan tidak begitu tercermin dalam realitas kehidupan. Fakta ini telah membuat kaum perempuan menjadi objek dan bukan subjek sebagaimana laki-laki[25].
2.    Menurut Al-Bashiri
Menuntut ilmu atau mengenyam pendidikan adalah kewajiban bagi setiap orang, baik itu laki-laki maupun perempuan. Dalam islam persamaan antara laki-laki dan perempuan mencakup tentang pahala dan siksaan serta tidak ada perbedaan antara mereka kecuali dalam hal kewajiban mencari nafkah, pemeliharaan dan perlindungan wanita.
Hadis Terkait
1.    H.R Bukhari no 3084
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَمُوسَى بْنُ حِزَامٍ قَالَا حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ مَيْسَرَةَ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ




[25] Dewi Sa’diyah, ‘“Isu Perempuan” (Dakwah Dan Kepemimpinan Perempuan Dalam Kesetaraan Gender)’, Jurnal Ilmu Dakwah, 4.12 (2015), 305 <https://doi.org/10.15575/jid.v4i12.397>.




عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
Telah bercerita kepada kami [Abu Kuraib] dan [Musa bin Hizam] keduanya berkata, telah bercerita kepada kami [Husain bin "Ali] dari [Za'idah] dari [Maisarah Al Asyka'iy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Nasehatilah para wanita karena wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah pangkalnya, jika kamu mencoba untuk meluruskannya maka dia akan patah namun bila kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok. Untuk itu nasehatilah para wanita"[26].
1.    H.R Bukhari no 4081
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْأَمِيرُ رَاعٍ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Telah menceritakan kepada kami Abdan Telah mengabarkan kepada kami Abdullah Telah mengabarkan kepada kami Musa bin Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin. Dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang Amir adalah pemimpin. Seorang suami juga pemimpin atas keluarganya. Seorang wanita juga pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”.


[26] Darsul S Puyu and Fakultas Syari, ‘Wawasan Baru Kritik Dan Figh Al-Hadis Mengenai Karakter Penciptaan Perempuan’, Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 15.2 (2015), 239–62.



1.    H.R Ibnu Majah no 3993
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ الْهَادِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ جَزْلَةٌ وَمَا لَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذِي لُبٍّ مِنْكُنَّ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَالدِّينِ قَالَ أَمَّا نُقْصَانِ الْعَقْلِ فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ فَهَذَا مِنْ نُقْصَانِ الْعَقْلِ وَتَمْكُثُ اللَّيَالِيَ مَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا مِنْ نُقْصَانِ الدِّينِ
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah memberitakan kepada kami Al Laits bin Sa'd dari Ibnu Al Had dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah dan istighfar, sungguh saya melihat kebanyakan kalian adalah penghuni neraka." Lalu seorang wanita berbadan gemuk dari mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa kami yang paling banyak masuk ke dalam neraka?" Beliau menjawab: "Kalian banyak melaknat dan mengkhianati perlakuan suami, saya tidak pernah melihat makhluk berakal yang akal dan agamanya kurang selain kalian." Wanita tersebut kembali bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang di maksud dengan kekurangan akal dan agama?" beliau menjawab: "Adapun akalnya kurang disebabkan karena kesaksian dua orang wanita sama dengan kesaksian seorang laki-laki, ini termasuk dari kekurangan akal. Kalian berdiam beberapa hati tidak shalat dan berbuka di bulan Ramadan adalah bukti kurangnya agama kalian[27]”.




[27] Australian National Parks Service and Wildlife, ‘Special Issue. Special Issue’, Australian Ranger Bulletin, 4.1 (1986), 9–10.


Kandungan Makna
1.    (An-Nahl 16: 58-59)
Ayat tersebut mengandung makna bahwa betapa buruk dan sadisnya perlakuan kaum jahiliyyah (kafir Quraisy) kepada kaum wanita sebelum datangnya ajaran Islam, sebelum terbangunnya peradaban baru (yang berprikemanusian) dengan adanya ajaran yang diajarkan doktrin al-Qur’an tentang bagaimana seharusnya perlakuan terhadap kaum perempuan. Sehingga dengan itu maka lambat laun harkat dan martabat kaum wanita menjadi terangkat setara dengan kaum pria. Wanita dan pria meskipun berbeda penciptaan biologiknya akan tetapi sama di hadapan Sang Pencipta[28].
2.    Q.S An-Nisa:4:34
Sedangkan penjelasan lebih lanjut mengenai redaksi ayat di atas, sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Syamsul Anwar, beliau menyatakan: bahwa konsep pemimpin dalam ayat 34 surat An-Nisā‟ dengan merujuk dan melengkapi pandangan berbagai mufassir dan pengkaji gender serta ulama‟ kontemporer tertuju pada beberapa kata kunci yang concern, yakni: al-Rijāl , Qawwāmūna, dan bi-mā. Adapun penjelasan lebih lanjut dari kata al-Rijāl yang berasal dari bentuk tunggal rajulun yangmana dalam ilmu ushul fiqh dikenal dengan adanya lafadz yang murādif dengan kata ḍzakarun yang bisa mempunyai arti laki-laki mempunyai perbedaan, yakni al-Rijāl adalah sebagai konsep progresif (terkait dengan gender, peran, tugas) sebagaimana digunakan dengan makna yang terkait dengan suatu esensi kepemimpinan (inferior/lemah; superior/kuat), sedangkan ḍzakarun merupakan konsep yang statis, atau menurut penulis adalah konsep yang berhubungan dengan sek (jenis biologis)[29].






[28] M Lutfi, ‘Teori Penafsiran Ayat-Ayat Gender’, Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah Dan Kemasyarakatan, 21.1 (2019), 86–115 <https://doi.org/10.15408/dakwah.v21i1.11812>.
[29] Amina Wadud, Qur’an Menurut Perempuan; Meluruskan Bias Gender Dalam tradisi Tafsir, alih bahasa, Abdullah Ali, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2001), h. 129- 130.



Pesan-Pesan Pendidikan
1.    Pemerataan, setiap perempuan harus memiliki kesempatan yang sama. Semua hambatan untuk akses dan partisipasi mereka dalam berbagai bidang kehidupan harus dihapuskan sehingga memperoleh peluang yang sama dengan laki-laki.
2.    Peranan perempuan semakin kuat dan tuntutan tidak adanya diskriminasi atas dasar gender.
3.    Pemberdayaan, semua perempuan seyogyanya berpartisipasi penuh dalam pengambilan keputusan dan proses yang mempengaruhi kehidupan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang utuh terhadap pembangunan.
4.    Berkelanjutan, akses perempuan terhadap setiap peluang dan kesempatan bukan hanya untuk generasi sekarang tapi juga untuk generasi yang akan datang. Segala bentuk sumber daya fisik, manusia, alam perlu selalu diperbaharui dan dikembangkan secara terus-menerus[30].
A.   KESIMPULAN
Dibidang pendidikan, kaum perempuan masih tertinggal dibandingkan dengan kaum laki-laki. Kondisi ini antara lain disebabkan karena adanya pandangan dalam masyarakat yang mengutamakan dan mendahulukan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan dibandingkan dengan kaum perempuan. Adapun ayat yang membahas tentang pendidikan berbasis gender antara lain (An-Nahl 16: 58-59), (An-Nisa 4: 34), (At-Taubah, 9: 71), (Al-Isra’ 17: 70) (Ali Imron 3: 195) dan (Al-Ahzab 33: 35).
Dalam analisis gender (Al-Ta’nis) bahasa arab didapati ta’ (تاء) adalah tanda/simbol perempuan yang primer dengan cara afiksasi penambahan bunyi ta’ diakhir kata. Adapun hadis yang terkait dengan hal ini adalah H.R Bukhari no 3084, H.R Bukhari no 4081 dan H.R Ibnu Majah no 3993. Menuntut ilmu atau mengenyam pendidikan adalah kewajiban bagi setiap orang, baik itu laki-laki maupun perempuan.
Oleh karena itu Pemerataan, setiap perempuan harus memiliki kesempatan yang sama. Semua hambatan untuk akses dan partisipasi mereka dalam berbagai bidang kehidupan harus dihapuskan sehingga memperoleh peluang yang sama dengan laki-laki.

[30] Idi Jahidi, ‘Gender Mainstreaming Di Bidang Pendidikan Antara Peluang Dan Tantangan’, Proceding, 327–41.




DAFTAR PUSTAKA
Abu Husen Ahmad bin Faris bin Zakaria, Mu'jam al-Maqâyis fî Lughah (Beirut: Dâr al-Fikr, 1994), h. 444
Abu al-Husain Ahmad Ibn Fa>ris bin Zakariya, Mu’jam Maqa>yis al-Lughah, h. 981
Amina Wadud, Qur’an Menurut Perempuan; Meluruskan Bias Gender Dalam tradisi Tafsir, alih bahasa, Abdullah Ali, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2001), h. 129- 130.
Adriana Iswah, ‘( Membangun Pendidikan Yang Berkesetaraan )’, 2009.
Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap , h. 448.
Ahmi Fitrianti and Habibullah, ‘Ketidaksetaraan Gender Dalam Pendidikan’, Sosiokonsepsia, 17.01 (2012), 85–100
Al-Munjid al-Abjadi>, (Beirut: Da>r al-Masyriq, 1968), h. 477. Lihat pula Ahmad Warson 
Amam Burhanuddin and others, ‘Pendidikan Berperspektif Gender Di Pesantren’, 2.1 (2015), 111–32
Australian National Parks Service and Wildlife, ‘Special Issue. Special Issue’, Australian Ranger Bulletin, 4.1 (1986), 9–10.
Darsul S Puyu and Fakultas Syari, ‘Wawasan Baru Kritik Dan Figh Al-Hadis Mengenai Karakter Penciptaan Perempuan’, Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 15.2 (2015), 239–62.
Dewi Sa’diyah, ‘“Isu Perempuan” (Dakwah Dan Kepemimpinan Perempuan Dalam Kesetaraan Gender)’, Jurnal Ilmu Dakwah, 4.12 (2015), 305 <https://doi.org/10.15575/jid.v4i12.397>.
Esti Zaduqisti, ‘Stereotipe Peran Gender Dalam Pendidikan Anak’, Jurnal Muwazah, 1.1 (2009),
Idi Jahidi, ‘Gender Mainstreaming Di Bidang Pendidikan Antara Peluang Dan Tantangan’, Proceding, 327–41.
Mardan, Simbol Perempuan dalam Kisah Al-Qur’an: Suatu Kajian Semiotika dan Teknik Analisis al-Tafsir al-Maudu>’i, h. 40
Mohd Anuar Ramli, ‘ANALISIS GENDER DALAM HUKUM ISLAM Gender Analysis in Islamic Jurisprudence’, 9.9 (2012), 137–62.
Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, h. 478
Mushaf madinah
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an (Cet. II; Jakarta: Paramadina, 2001), h. 150
‘PENDIDIKAN BERBASIS KESETARAAN GENDER: Studi Kebijakan Pemerintah Dan Aplikasinya Dalam Pendidikan’, MAGISTRA: Media Pengembangan Ilmu Pendidikan Dasar Dan Keislaman, 4.1 (2018), 11–32 <https://doi.org/10.31942/mgs.v4i1.946>.
W. Widodo, ‘Analisis Situasi Pendidikan Berwawasan Gender Di Propinsi Jawa Timur’, Jurnal Humanity, 1.2 (2006), 11446.
Zaduqisti, Esti. "Stereotipe Peran Gender Bagi Pendidikan Anak." Jurnal Muwazah 1.1 (2009).
Zainal Abidin, ‘Kesetaraan Gender Dan Emansipasi Perempuan Dalam Pendidikan Islam’, Tarbawiyah Jurnal Ilmiah Pendidikan, 12.01 (2017), 1–17.



Komentar