PENDIDIKAN BERBASIS GENDER DAN PROBLEMATIKANYA
PENDIDIKAN BERBASIS GENDER DAN PROBLEMATIKANYA
RASMI DJALIL
Abstark: Tujuan penulisan ini adalah untuk mengidentifikasikan serta merumuskan
permasalahan gender secara jelas dalam proses kegiatan pendidikan, meningkatkan
kesadaran gender dari berbagai pihak terkait pembangunan pendidikan dan
memperkecil bahkan menghapus kesenjangan antara laki-laki dan perempuan
terutama dalam bidang pendidikan. Metode yang dilakukan dalam penulisan ini
adalah dengan menganalisis data baik secara kualitatif maupun kuantitatif
.Adapun hasil dari penulisan ini adalah dapat meningkatkan kesempatan dan
manfaat yang diperoleh melalui penghapusan diskriminasi yang sistematis
terhadap perempuan dan laki-laki. Dibidang pendidikan, kaum perempuan masih
tertinggal dibandingkan dengan kaum laki-laki. Kondisi ini antara lain
disebabkan karena adanya pandangan dalam masyarakat yang mengutamakan dan
mendahulukan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan dibandingkan dengan kaum
perempuan. Oleh karena itu setiap
perempuan harus memiliki kesempatan yang sama. Semua hambatan untuk akses dan
partisipasi mereka dalam berbagai bidang kehidupan harus dihapuskan sehingga
memperoleh peluang yang sama dengan laki-laki.
Kata Kunci:
gender, kualitatif, kuantitatif.
A. PENDAHULUAN
Gender
berasal dari bahasa inggris yang artinya jenis kelamin[1]. Dalam memahami konsep gender, Mansour Fakih
membedakannya antara gender dan seks (jenis kelamin). Pengertian seks lebih
condong pada pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia berdasarkan
ciri biologis yang melekat, tidak berubah dan tidak dapat dipertukarkan, Sedangkan
konsep gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki atau perempuan yang
dikonstruksi secara sosial maupun kultural dan dapat dipertukarkan[2]. Dalam
Women's Studies Encyclopedia, sebagaimana yang dikutip oleh Nasaruddin Umar gender
didefinisikan sebagai konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan
(distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional
antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
[1] Hamam Burhanuddin and others, ‘Pendidikan Berperspektif Gender Di
Pesantren’, 2.1 (2015), 111–32.
Problematika pendidikan yang sering menjadi
sorotan dari Barat adalah masalah kesetaraan gender dan peran serta
partisipasi perempuan dalam pendidikan
di kalangan umat Islam. Isu tentang kesetaraan gender di bidang pendidikan
ini, kemudian memunculkan berbagai kritik
terhadap ajaran Islam yang dianggap tidak memberikan ruang terhadap kaum perempuan
dalam dunia pendidikan, karena sebagaian besar ajaran Islam dianggap terlalu
maskulin dan berpihak pada kaum laki-laki. Kritik yang sering dilontarkan oleh
para aktifis gender dunia tersebut bukanlah sesuatu yang baru dalam konteks
keislaman, bahkan dalam perspepektif sejarah umat manusia masalah perbedaan
peran dan status laki-laki dan perempuan telah menjadi perhatian utama[3].
Dalam literatur ilmiah barat, paradigma mengenai perempuan sering
dilekatkan dengan konsep tersubordinasi. Zaituna Subhan (2015) menyatakan,
bahwa alasan faktor reproduksi, produktivitas perempuan dianggap tidak
semaksimal dengan pria. Perempuan diklaim sebagai komunitas reproduksi yang
lebih tepat mengambil peran domestik, sementara pria diklaim sebagai komunitas
yang lebih tepat mengambil peran publik. Sehingga terlahirlah masyarakat yang
didominasi oleh pria
Menurut Nazaruddin Umar (1999), ada suatu pendekatan yang menyatakan
bahwa ada suatu agama sebagai pemberi justifikasi terhadap budaya patriarkhi,
khususnya dalam pandangan Yahudi dan Kristiani. Hal tersebut dalam bentuk
mentolerir faham misogyny-suatu famah yang menganggap perempuan sebagai
malapetaka, sehingga Adam turun dari syurga karena rayuan Hawa.
[3] Zainal Abidin, ‘Kesetaraan Gender Dan Emansipasi Perempuan Dalam
Pendidikan Islam’, Tarbawiyah Jurnal
Ilmiah Pendidikan, 12.01 (2017), 1–17.\
Hal ini berimpikasi pada penempatan peran dan fungsi perempuan yang
kurang mendapatkan kesempatan cukup untuk berkiprah dalam kehidupan sosial
kemasyaraktan bila dibandingkan dengan laki-laki, khusunya dalam pendidikan.
Pembinaan dan pengembangan semua potensi individu terutama pengembangan potensi
fisik, intelektual dan moral setiap peserta didik dilakukan pada lembaga
pendidikan[4]. maka pendidikan harus mampu
memberikan perlakuan “sama” terhadap semua individu yang ada tanpa membedakan
status gender. Apabila ada perlakuan yang berbeda dalam penempatan peran dan
fungsi, maka akan berimbas pada ketidakadilan gender. Di bidang pendidikan,
kaum perempuan masih tertinggal dibandingkan laki-laki. Kondisi ini antara lain
disebabkan adanya pandangan dalam masyarakat yang mengutamakan dan mendahulukan
laki laki untuk mendapatkan pendidikan daripada perempuan[5]. Orang tua anak anak
perempuan usia sekolah dari keluarga miskin, menganggap anak-anak perempuan
mereka tidak usah melanjutkan sekolah, lebih baik langsung dinikahkan atau
didorong untuk bekerja di sektor publik sebagai PRT (pembantu rumah tangga)
atau buruh informal.
Kondisi pendidikan perempuan yang umumnya kebih rendah, akan menjadikan
perempuan tertinggal dalam segala hal. Beban yang lebih berat juga akan
ditanggung perempuan, dikarenakan ketidakmampuannya dalam memiliki keterampilan
yang cukup karena pendidikan yang rendah, maka pilihan pekerjaanpun tidak banyak
yang didapatkan, selain menjadi pembantu rumah tangga (PRT), tenaga kerja
wanita (TKW), buruh, pengemis, pekerja seks komersil (PKS), dan pekerjaan
dengan upah rendah lainnya. Hal ini tentu akan mengancam kehidupan masa depan
perempuan yang berarti akan mengancam kehidupan bangsa dan negara juga.
Kesenjangan gender dalam bidang pendidikan
banyak disebabkan oleh sosialisasi gender dalam sekolah dan adanya kurikilum
yang tersembunyi bias gender. Salah satu indikator yang dapat diperhatikan
adalah ketika siswa laki-laki dan perempuan duduk dalam kelas yang sama, membaca buku yang sama dan mendengarkan guru yang sama, namun mereka menerima pendidikan yang berbeda[6].
[4] Esti Zaduqisti, ‘Stereotipe Peran Gender Dalam Pendidikan Anak’, Jurnal Muwazah, 1.1 (2009), 73–82
<https://doi.org/10.1016/j.expneurol.2015.03.020>.
[5] Iswah.
[6] Inayatul Ulya, ‘PENDIDIKAN BERBASIS KESETARAAN GENDER: Studi Kebijakan Pemerintah Dan Aplikasinya Dalam Pendidikan’, MAGISTRA: Media Pengembangan Ilmu Pendidikan Dasar Dan Keislaman, 4.1 (2018), 11–32 <https://doi.org/10.31942/mgs.v4i1.946>.
Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata angka masuk perempuan ke lembaga
pendidikan lebih kecil apabila dibandingkan dengan angka masuk laki-laki.
Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin kecil angka masuk perempuan. Data
lengkapnya sebagai berikut:
Tingkat pendidikan
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
SD/MI
|
50,8%
|
49,18%
|
SLTP
|
53,5%
|
46,34%
|
SLTA
|
58,5%
|
41,45%
|
Perguruan Tinggi
|
66,4%
|
33,60%
|
Data diatas menunjukkan bahwa pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi
kesempatan pendidikan perempuan lebih kecil. Hal ini juga berimbas pada
posisi-posisi lain perempuan baik sosila, ekonomi maupun politik[7].
Pelaksanaan pendidikan berbasis gender tentu sja tidak mudah. Untuk itu
dibutuhkan arena pengimplementasian pendidikan berbasis gender daam hal ini
dapat diwujudkan dengan pembelajaran bahasa indonesia.
Banyaknya ketimpangan-ketimpangan yang terjadi dalam pola reaksi antara
laki-laki dan perempuan yang belum mencerminkan kesetaraa dan keadilan ini
menunjukkan bahwa dalam masyarakat keadilan dan kesetaraan gender ini masih
menjadi masalah[8].
Mengapa keadilan dan berbagai persoalan
perempuan muncul dipermukaan? Penyebabnya adalah ketidaksetaraan antara
laki-laki dan perempuan. Sementara ketidakadilan itu bukan hanya milik kelompok tetapi beakibat juga untuk generasi berikutnya.
[7] Ulya.
[8] ‘BERBASIS KESETARAAN GENDER Mohammad Muchlis Solichin Abstrak : Dalam
Realitas Aktual Kehidupan Masyarakat Muslim Telah Pada Beberapa Dekade Ini ,
Seiring Dengan Semakin Meningkat- Nya Kesadaran Bahwa Secara Substansial
Manusia Adalah Setara , Maka Kesetar’.
Adapun masalah yang ditimbulkan dari ketidaksetaraan gender terhadap
perempuan adalah kehidupan yang terbatas membuat perempuan tidak berkembang
informasinya sehingga nampak bodoh dan tidak siap terjun dimasyarakat[9]. Tujuan penulisan ini
adalah untuk mengidentifikasikan serta merumuskan permasalahan gender secara
jelas dalam proses kegiatan pendidikan, meningkatkan kesadaran gender dari
berbagai pihak terkait pembangunan pendidikan dan memperkecil bahkan menghapus
kesenjangan antara laki-laki dan perempuan terutama dalam bidang pendidikan.
Adapun manfaat penulisan ini adalah dapat meningkatkan kesempatan dan manfaat
yang diperoleh melalui penghapusan diskriminasi yang sistematis terhadap
perempuan dan laki-laki.
A. PEMBAHASAN
Ayat dan
Terjemahnya
1.
Sikap
Masyarakat Sebelum Islam Terhadap Perempuan
(An-Nahl 16: 58-59)
Terjemahnya: “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar
dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia
sangat marah.”
Terjemahnya:
“Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang
disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan
ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”
[9] W. Widodo, ‘Analisis Situasi Pendidikan Berwawasan Gender Di Propinsi Jawa
Timur’, Jurnal Humanity, 1.2 (2006),
11446.
[10]
Mushaf madinah
[11] Mushaf madinah
1.
Kepemimpinan
Perempuan (An-Nisa 4: 34, At-Taubah, 9: 71)
· Q.S
An-Nisa:4:34
ﭧﭐﭨﭐﱡﭐ ﱁ ﱂ ﱃ ﱄ ﱅ ﱆ ﱇ ﱈ ﱉ ﱊ ﱋ ﱌ ﱍ ﱎﱏ
ﱐ ﱑ ﱒ ﱓ ﱔ ﱕ ﱖﱗ ﱘ
ﱙ ﱚ ﱛ ﱜ ﱝ ﱞ ﱟﱠ ﱡ
ﱢ ﱣ ﱤ ﱥ ﱦﱧ ﱨ ﱩ ﱪ
ﱫ ﱬ[12] ﱭ ﱠ النساء: ٣٤
Terjemahnya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.”
·
Q.S At-Taubah: 71
Terjemahnya: “Dan orang-orang yang beriman,
lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari
yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
[12]
Mushaf madinah
[13] Mushaf madinah
1.
Kesamaan Laki-laki dan Perempuan (Al-Isra’ 17: 70, Ali Imron
3: 195, Al-Ahzab 33: 35)
·
Q.S Al-Isra: 70
Terjemahnya: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam,
Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang
baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
·
Q.S Al-Imran: 195
ﭧﭐﭨﭐﱡﭐ ﱁ ﱂ ﱃ ﱄ ﱅ ﱆ ﱇ ﱈ ﱉ ﱊ ﱋ ﱌ ﱍﱎ ﱏ
ﱐ ﱑﱒ ﱓ ﱔ ﱕ
ﱖ ﱗ ﱘ ﱙ ﱚ ﱛ ﱜ ﱝ ﱞ ﱟ ﱠ ﱡ ﱢ ﱣ
ﱤ ﱥ ﱦ ﱧ ﱨ ﱩﱪ ﱫ
ﱬ ﱭ ﱮ[15] ﱯ ﱠ آل عمران: ١٩٥
Terjemahnya: “Maka Tuhan
mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku
tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik
laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian
yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung
halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh,
pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan
mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala
di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang
baik".
·
Q.S Al-Ahzab: 35
Terjemahnya: “Sesungguhnya laki-laki
dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan
perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar,
laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki
dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki
dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang
banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan
pahala yang besar.”
Analisis Mufradat (Bahasa dan Sastra)
Kata الرِّجَالُ قَوَّامُونَ dalam
ayat tersebut (Q.S
An-Nisa:4:34) bermakna laki-laki pelindung, kata قَوَّامُونَ adalah
bentuk jamak dari kata (قوام) qawwam,
yang terambil dari kata (قام) qama. Kata ini berkaitan dengannya.
Perintah shalat misalnya juga menggunakan akar kata itu. Perintah tersebut
bukan berarti perintah mendirikan shalat, tetapi melaksanakannya dengan
sempurna, memenuhi segala syarat, rukun, dan sunah-sunahnya. Seorang yang
melaksanakan tugas dan atau apa yang diharapkan darinya dinamai (قائم)
qoim. Kalau dia melaksanakan tugas itu sesempurna mungkin, berkesinambungan,
dan berulang-ulang, dia dinamai qawwam. Ayat tersebut menggunakan bentuk jamak yakni qawwamun sejalan dengan makna kata (الرجال) ar-rijal yang berarti banyak laki-laki[17].
[16]
Mushaf madinah
Kata
(الرجال) bentuk jam‘ dari kata
alrajul, berasal dari kata (ر ج ل) yang
derivasinya membentuk beberapa kata, seperti rajala (mengikat), rajila
(berjalan kaki), al-rijl (telapak kaki), al-rijlah (tumbuh-tumbuhan), dan
al-rajul berarti laki-laki[18]. Dalam
Lisan al-‘Arab, kata al-rajul diartikan dengan laki-laki, lawan perempuan dari
jenis manusia (المرعةالرجل : معرو فالذكر من نوع
الانسان حلاف) Kata al-rajul umumnya
digunakan untuk laki-laki yang sudah dewasa, sesudah anak-anak (فوق
الغلام) Jadi semua orang yang masuk dalam
kategori al-rajul termasuk juga kategori al-zakar. Tetapi tidak semua al-zakar
masuk dalam kategori al-rajul. Kategori al-rajul menuntut sejumlah kriteria
tertentu yang bukan hanya mengacu kepada jenis kelamin, tetapi juga kualifikasi
budaya tertentu, terutama sifat-sifat kejantanan (masculinity)[19].
Adapun kata (الرجال)
berbeda dengan kata (ذكر), meskipun mengandung arti yang sama yakni
laki-laki. Menurut kamus al-Maqâyis fî al-Lugah, bahwa kata zakar berasal dari
akar kata (ذ ك ر) yang secara harfiyah/etimologi artinya
ingat lawan dari lupa seperti (ذكرت اشئ) artinya
(aku telah mengingat sesuatu)[20]. Kata
(ذكر) yang derivasinya membentuk beberapa kata,
seperti ( ذكر artinya menyebut/mengucapkan), ( الذكر artinya ingat), ( الذكر yang baik faya ingatannya) dan ( الذكير orang laki-laki yang berjiwa)[201.
[17]
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an (Cet. II;
Jakarta: Paramadina, 2001), h. 150
[18]
Al-Munjid al-Abjadi>, (Beirut: Da>r al-Masyriq, 1968), h. 477. Lihat pula
Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, h. 478
[19]
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’a>n, h. 145
Kata (النساء) yang terdapat pada Q.S
al-Nisa mencakup berbagai bentuk seperti
(نسا ئكم) (perempuan yang banyak), (نسا
ئكم وامهت) (istrimu), (ibu-ibu istrimu/mertua). Adapun kata (النساء)adalah bentuk jam‘ dari kata (المراة) berarti perempuan yang sudah matang atau dewasa[22].
Makna dasar dari (المراة) adalah kesegaran dan kenyamanan. Kata tersebut ,baik dasar
bermakna (مرا – يمرا- مرء\ إمراة\ مراة) kata akar dari terambil bermanfaat, segar, nyaman. Dalam
penggunaannya, kata tersebut berlaku umum, yang berarti seseorang (laki-laki
dan perempuan). Akan tetapi, kata (إمراة) secara khusus terpakai dalam arti ‚isteri‛, kecuali dalam dua ayat:
Q.S An-nisa’/4:12 dan Q.S An-Naml/27:23. Dari sini tampak makna tersebut
berkonotasi fungsional[23].
Kedua
kata tersebut (مرء\ إمراة) menggunakan bentuk dasar yang sama, yang
membedakan hanya karena yang kedua memperoleh imbuhan ta’ almarbutah (ة) yang
menunjukkan arti perempuan[24]. Yaitu ta’ yang tertutup dan di atasnya dua
titik; namun seorang diri (singular). Tertutup di sini berarti diawasi sebab dikhawatirkan kalau ia bebas.
Di samping itu, didapatkan dua titik di atasnya ibarat dua mata yang berarti
harus diawasi gerak-geriknya. Kalau sudah menunjukkan banyak (plural), yang
dipakai hanya ta’ maftuhah (ت) atau ta’ terbuka pertanda bebas, tetapi
di atasnya tetap ada dua titik ibarat dua mata. Ini berarti bahwa bila perempuan sudah menunjukkan jamak boleh diberi kebebasan, namun mereka masih tetap perlu diawasi oleh kaum laki-laki. Laki-laki bertanggung jawab terhadap perempuan di dalam segala segi. Berdasarkan tanggung jawab ini, Islam menjadikan perempuan itu sebagai makhluk yang harus dilindungi oleh sang laki-laki baik sebagai ayah, atau pun sebagai suami, atau pun sebagai saudara, dan lain-lain sebagainya.
[22] Mohd Anuar Ramli, ‘ANALISIS GENDER DALAM HUKUM ISLAM Gender Analysis in
Islamic Jurisprudence’, 9.9 (2012), 137–62.
[23]
Mardan, Simbol Perempuan dalam Kisah Al-Qur’an: Suatu Kajian Semiotika dan
Teknik Analisis al-Tafsir al-Maudu>’i, h. 40
[24]
Abu al-Husain Ahmad Ibn Fa>ris bin Zakariya, Mu’jam Maqa>yis al-Lughah,
h. 981
Pendapat Para Ahli
1.
Menurut
Dedah Jubaedah 2004:75
Masih
sedikitnya perempuan yang terlibat dalam proses pembuatan hukum, aturan dan
tata nilai yang menyangkut relasi laki-laki dan perempuan. Meskipun jika ada,
tidak semua perempuan juga memiliki pemilihan kepada kaumnya yang masih
tertindas. Disisi lain, sebagai akibat dari pola beragama yang paternalistik,
kaum perempuan menjalankan agama dan pendidikan sesuai dengan kesadarannya. Ia
ikuti saja apa yang ia dengar, meskipun ada yang menjanggal dihati. Demi agama
dan pendidikan ia rela menjadi korban ketidakadilan. Etos bahwa islam
mengajarkan siapa pun untuk menghapuskan ketidakadilan tidak begitu tercermin
dalam realitas kehidupan. Fakta ini telah membuat kaum perempuan menjadi objek
dan bukan subjek sebagaimana laki-laki[25].
2.
Menurut
Al-Bashiri
Menuntut ilmu atau mengenyam pendidikan adalah kewajiban bagi
setiap orang, baik itu laki-laki maupun perempuan. Dalam islam persamaan antara
laki-laki dan perempuan mencakup tentang pahala dan siksaan serta tidak ada
perbedaan antara mereka kecuali dalam hal kewajiban mencari nafkah,
pemeliharaan dan perlindungan wanita.
Hadis Terkait
1.
H.R Bukhari no 3084
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَمُوسَى بْنُ حِزَامٍ
قَالَا حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ مَيْسَرَةَ
الْأَشْجَعِيِّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
[25] Dewi Sa’diyah, ‘“Isu Perempuan” (Dakwah Dan Kepemimpinan Perempuan Dalam
Kesetaraan Gender)’, Jurnal Ilmu Dakwah,
4.12 (2015), 305 <https://doi.org/10.15575/jid.v4i12.397>.
عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ
خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ
ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ
فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Telah bercerita kepada kami [Abu Kuraib] dan [Musa
bin Hizam] keduanya berkata, telah bercerita kepada kami [Husain bin "Ali]
dari [Za'idah] dari [Maisarah Al Asyka'iy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah
radliallahu 'anhu] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Nasehatilah
para wanita karena wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok dan yang
paling bengkok dari tulang rusuk adalah pangkalnya, jika kamu mencoba untuk
meluruskannya maka dia akan patah namun bila kamu biarkan maka dia akan tetap
bengkok. Untuk itu nasehatilah para wanita"[26].
1.
H.R Bukhari no
4081
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ
أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّكُمْ
رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْأَمِيرُ رَاعٍ وَالرَّجُلُ
رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا
وَوَلَدِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Telah menceritakan kepada
kami Abdan Telah mengabarkan kepada kami Abdullah Telah
mengabarkan kepada kami Musa bin
Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma,
dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap kalian
adalah pemimpin. Dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban terhadap
yang dipimpinnya. Seorang Amir adalah pemimpin. Seorang suami juga pemimpin
atas keluarganya. Seorang wanita juga pemimpin atas rumah suaminya dan
anak-anaknya. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”.
[26] Darsul S Puyu and Fakultas Syari, ‘Wawasan Baru Kritik Dan Figh Al-Hadis
Mengenai Karakter Penciptaan Perempuan’, Al-Risalah
Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 15.2 (2015), 239–62.
1.
H.R Ibnu Majah no 3993
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا
اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ الْهَادِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ مِنْ
الِاسْتِغْفَارِ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقَالَتْ
امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ جَزْلَةٌ وَمَا لَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَكْثَرَ أَهْلِ
النَّارِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ
نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذِي لُبٍّ مِنْكُنَّ قَالَتْ يَا رَسُولَ
اللَّهِ وَمَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَالدِّينِ قَالَ أَمَّا نُقْصَانِ الْعَقْلِ
فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ فَهَذَا مِنْ نُقْصَانِ
الْعَقْلِ وَتَمْكُثُ اللَّيَالِيَ مَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا
مِنْ نُقْصَانِ الدِّينِ
“Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah memberitakan kepada
kami Al Laits bin Sa'd dari Ibnu Al Had dari Abdullah
bin Dinar dari Abdullah bin Umar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa
beliau bersabda: "Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah dan istighfar,
sungguh saya melihat kebanyakan kalian adalah penghuni neraka." Lalu
seorang wanita berbadan gemuk dari mereka bertanya, "Wahai Rasulullah,
kenapa kami yang paling banyak masuk ke dalam neraka?" Beliau menjawab:
"Kalian banyak melaknat dan mengkhianati perlakuan suami, saya tidak
pernah melihat makhluk berakal yang akal dan agamanya kurang selain kalian."
Wanita tersebut kembali bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang di maksud
dengan kekurangan akal dan agama?" beliau menjawab: "Adapun akalnya
kurang disebabkan karena kesaksian dua orang wanita sama dengan kesaksian
seorang laki-laki, ini termasuk dari kekurangan akal. Kalian berdiam beberapa hati tidak shalat dan berbuka di bulan Ramadan adalah bukti kurangnya agama kalian[27]”.
[27] Australian National Parks Service and Wildlife, ‘Special Issue. Special
Issue’, Australian Ranger Bulletin,
4.1 (1986), 9–10.
Kandungan Makna
1.
(An-Nahl
16: 58-59)
Ayat tersebut mengandung makna bahwa betapa buruk dan sadisnya
perlakuan kaum jahiliyyah (kafir Quraisy) kepada kaum wanita sebelum datangnya
ajaran Islam, sebelum terbangunnya peradaban baru (yang berprikemanusian)
dengan adanya ajaran yang diajarkan doktrin al-Qur’an tentang bagaimana
seharusnya perlakuan terhadap kaum perempuan. Sehingga dengan itu maka lambat
laun harkat dan martabat kaum wanita menjadi terangkat setara dengan kaum pria.
Wanita dan pria meskipun berbeda penciptaan biologiknya akan tetapi sama di
hadapan Sang Pencipta[28].
2.
Q.S An-Nisa:4:34
Sedangkan
penjelasan lebih lanjut mengenai redaksi ayat di atas, sebagaimana yang
dijelaskan oleh Prof. Syamsul Anwar, beliau menyatakan: bahwa konsep pemimpin
dalam ayat 34 surat An-Nisā‟ dengan merujuk dan melengkapi pandangan berbagai
mufassir dan pengkaji gender serta ulama‟ kontemporer tertuju pada beberapa
kata kunci yang concern, yakni: al-Rijāl , Qawwāmūna, dan bi-mā. Adapun
penjelasan lebih lanjut dari kata al-Rijāl yang berasal dari bentuk tunggal
rajulun yangmana dalam ilmu ushul fiqh dikenal dengan adanya lafadz yang
murādif dengan kata ḍzakarun yang bisa mempunyai arti laki-laki mempunyai
perbedaan, yakni al-Rijāl adalah sebagai konsep progresif (terkait dengan
gender, peran, tugas) sebagaimana digunakan dengan makna yang terkait dengan
suatu esensi kepemimpinan (inferior/lemah; superior/kuat), sedangkan ḍzakarun
merupakan konsep yang statis, atau menurut penulis adalah konsep yang
berhubungan dengan sek (jenis biologis)[29].
[28] M Lutfi, ‘Teori Penafsiran Ayat-Ayat Gender’, Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah Dan Kemasyarakatan, 21.1 (2019),
86–115 <https://doi.org/10.15408/dakwah.v21i1.11812>.
[29]
Amina Wadud, Qur’an Menurut Perempuan; Meluruskan Bias Gender Dalam tradisi
Tafsir, alih bahasa, Abdullah Ali, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2001),
h. 129- 130.
Pesan-Pesan Pendidikan
1. Pemerataan, setiap perempuan harus memiliki kesempatan yang sama.
Semua hambatan untuk akses dan partisipasi mereka dalam berbagai bidang
kehidupan harus dihapuskan sehingga memperoleh peluang yang sama dengan
laki-laki.
2. Peranan perempuan semakin kuat dan tuntutan tidak adanya
diskriminasi atas dasar gender.
3. Pemberdayaan, semua perempuan seyogyanya berpartisipasi penuh dalam
pengambilan keputusan dan proses yang mempengaruhi kehidupan, sehingga dapat
memberikan kontribusi yang utuh terhadap pembangunan.
4. Berkelanjutan, akses perempuan terhadap setiap peluang dan
kesempatan bukan hanya untuk generasi sekarang tapi juga untuk generasi yang
akan datang. Segala bentuk sumber daya fisik, manusia, alam perlu selalu
diperbaharui dan dikembangkan secara terus-menerus[30].
A.
KESIMPULAN
Dibidang pendidikan, kaum perempuan masih
tertinggal dibandingkan dengan kaum laki-laki. Kondisi ini antara lain
disebabkan karena adanya pandangan dalam masyarakat yang mengutamakan dan
mendahulukan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan dibandingkan dengan kaum
perempuan. Adapun ayat yang membahas tentang pendidikan berbasis gender antara
lain (An-Nahl 16: 58-59), (An-Nisa 4: 34), (At-Taubah, 9: 71), (Al-Isra’ 17: 70) (Ali Imron 3: 195) dan
(Al-Ahzab 33: 35).
Dalam analisis gender (Al-Ta’nis) bahasa arab
didapati ta’ (تاء) adalah tanda/simbol
perempuan yang primer dengan cara afiksasi penambahan bunyi ta’ diakhir kata. Adapun hadis yang
terkait dengan hal ini adalah H.R Bukhari no 3084, H.R Bukhari no 4081 dan H.R Ibnu Majah
no 3993. Menuntut ilmu atau mengenyam
pendidikan adalah kewajiban bagi setiap orang, baik itu laki-laki maupun
perempuan.
Oleh karena itu Pemerataan, setiap perempuan harus memiliki
kesempatan yang sama. Semua hambatan untuk akses dan partisipasi mereka dalam
berbagai bidang kehidupan harus
dihapuskan sehingga memperoleh peluang yang sama dengan laki-laki.
[30] Idi Jahidi, ‘Gender Mainstreaming Di Bidang Pendidikan Antara Peluang Dan
Tantangan’, Proceding, 327–41.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Husen Ahmad bin Faris bin Zakaria, Mu'jam al-Maqâyis fî Lughah (Beirut: Dâr al-Fikr, 1994), h. 444
Abu al-Husain Ahmad Ibn Fa>ris bin Zakariya, Mu’jam Maqa>yis al-Lughah, h. 981
Amina Wadud, Qur’an Menurut Perempuan; Meluruskan Bias Gender Dalam tradisi Tafsir, alih bahasa, Abdullah Ali, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2001), h. 129- 130.
Adriana Iswah, ‘( Membangun Pendidikan Yang Berkesetaraan )’, 2009.
Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap , h. 448.
Ahmi Fitrianti and Habibullah, ‘Ketidaksetaraan Gender Dalam Pendidikan’, Sosiokonsepsia, 17.01 (2012), 85–100
Al-Munjid al-Abjadi>, (Beirut: Da>r al-Masyriq, 1968), h. 477. Lihat pula Ahmad Warson
Amam Burhanuddin and others, ‘Pendidikan Berperspektif Gender Di Pesantren’, 2.1 (2015), 111–32
Australian National Parks Service and Wildlife, ‘Special Issue. Special Issue’, Australian Ranger Bulletin, 4.1 (1986), 9–10.
Darsul S Puyu and Fakultas Syari, ‘Wawasan Baru Kritik Dan Figh Al-Hadis Mengenai Karakter Penciptaan Perempuan’, Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 15.2 (2015), 239–62.
Dewi Sa’diyah, ‘“Isu Perempuan” (Dakwah Dan Kepemimpinan Perempuan Dalam Kesetaraan Gender)’, Jurnal Ilmu Dakwah, 4.12 (2015), 305 <https://doi.org/10.15575/jid.v4i12.397>.
Esti Zaduqisti, ‘Stereotipe Peran Gender Dalam Pendidikan Anak’, Jurnal Muwazah, 1.1 (2009),
Idi Jahidi, ‘Gender Mainstreaming Di Bidang Pendidikan Antara Peluang Dan Tantangan’, Proceding, 327–41.
Mardan, Simbol Perempuan dalam Kisah Al-Qur’an: Suatu Kajian Semiotika dan Teknik Analisis al-Tafsir al-Maudu>’i, h. 40
Mohd Anuar Ramli, ‘ANALISIS GENDER DALAM HUKUM ISLAM Gender Analysis in Islamic Jurisprudence’, 9.9 (2012), 137–62.
Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, h. 478
Mushaf madinah
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an (Cet. II; Jakarta: Paramadina, 2001), h. 150
‘PENDIDIKAN BERBASIS KESETARAAN GENDER: Studi Kebijakan Pemerintah Dan Aplikasinya Dalam Pendidikan’, MAGISTRA: Media Pengembangan Ilmu Pendidikan Dasar Dan Keislaman, 4.1 (2018), 11–32 <https://doi.org/10.31942/mgs.v4i1.946>.
W. Widodo, ‘Analisis Situasi Pendidikan Berwawasan Gender Di Propinsi Jawa Timur’, Jurnal Humanity, 1.2 (2006), 11446.
Zaduqisti, Esti. "Stereotipe
Peran Gender Bagi Pendidikan Anak." Jurnal Muwazah 1.1
(2009).
Zainal Abidin, ‘Kesetaraan Gender Dan Emansipasi Perempuan Dalam
Pendidikan Islam’, Tarbawiyah Jurnal
Ilmiah Pendidikan, 12.01 (2017), 1–17.
Komentar
Posting Komentar